Mengenal Kinerja Peralatan Keamanan Bandara atau Penerbangan

Kinerja Peralatan Keamanan Bandara

Kinerja Peralatan Keamanan Bandara

Definisi Bandara, Menurut Udang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Bandar Udara (Bandara) adalah kawasan di daratan dan/ atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun Penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi yang dilengkapi dengan fasilitas Keselamatan dan Keamanan Penerbangan serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang.

Selanjutnya Pasal 228, menyatakan bahwa Otoritas Bandar Udara mempunyai Tugas dan Tanggung jawab:

  • Ayat (a) menjamin Keselamatan, Keamanan, kelancaran, dan kenyamanan di Bandar Udara;
  • Ayat (b) memastikan terlaksana dan terpenuhinya ketentuan Keselamatan dan Keamanan Penerbangan, kelancaran, dan kenyamanan di Bandar Udara.

Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan, Pasal 55, menyatakan bahwa terhadap bagasi dari Penumpang yang batal berangkat dan/ atau bagasi yang tidak bersama pemiliknya, wajib dilakukan pemeriksaan Keamanan ulang untuk dapat diangkut dengan Pesawat Udara.

Ditinjau dari aspek Keamanan, terjadinya gangguan Keamanan dan Ketertiban di Bandara berupa kejahatan seperi pencurian barang bawaan Penumpang maupun pelanggaran seperti membawa barang terlarang (narkoba), hal ini tentunya perlu kiranya diperhatikan supaya dapat mengurangi tingkat kejadiannya.

Untuk mencegah terjadinya tindakan melawan hukum tentunya diperlukan tingkat kemampuan dari petugas Keamanan Bandar Udara, fasilitas peralatan yang cukup dan disertai dengan sistim dan Prosedur Pengamanan Bandara.

Pengawasan Keamanan di suatu Bandara terhadap Penumpang, barang dan kendaraan sebaiknya dimulai sejak dari area publik yang setiap orang masih bebas keluar masuk tanpa harus menunjukkan kartu pengenal (Pas Bandara), hal ini diperlukan untuk lebih terciptanya situasi aman bagi setiap Penumpang maupun siapapun yang melakukan kegiatan di wilayah Bandar Udara.

Mengingat pentingnya Keamanan di sekitar Bandara tentunya diperlukan SDM Keamanan yang cukup trampil dan fasilitas peralatan Keamanan khususnya di Bandara yang dianggap daerah strategis untuk keluar masuknya orang maupun barang dari daerah lain, maka oleh karena itu perlu kiranya dilakukan Evaluasi Kinerja Peralatan Sistim dan Prosedur serta SDM Keamanan Penumpang dan Barang di Bandara.

Pengertian & Istilah

Pengertian dalam Ketentuan Umum Bab I berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, diuraikan sebagai berikut:

  1. Penerbangan
    Penerbangan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, keselamatan dan keamanan lingkungan hidup serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya;
  2. Bandar Udara (Bandara)
    Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya;
  3. Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan
    Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan adalah wilayah daratan dan/atau perairan serta ruang udara di sekitar bandar udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan;
  4. Unit Penyelenggara Bandar Udara
    Unit Penyelenggara Bandar Udara adalah lembaga pemerintah di bandar udara yang bertindak sebagai penyelenggara bandar udara yang memberikan jasa pelayanan kebandarudaraan untuk bandar udara yang belum diusahakan secara komersial;
  5. Otoritas Bandar Udara
    Otoritas Bandar Udara adalah lembaga pemerintah yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan;
  6. Keamanan Penerbangan
    Keamanan Penerbangan adalah suatu keadaan yang memberikan perlindungan kepada penerbangan dari tindakan melawan hukum melalui keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas, dan prosedur.

Dasar Hukum Peraturan Nasional

Berdasarkan Peraturan Nasional yang berkaitan dengan penelitian ini, diuraikan sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Bab XI Kebandarudaraan.
    1. Pasal 214, menyatakan bahwa bandar udara sebagai bangunan gedung dan fungsi khusus, pembangunannya wajib memperhatikan ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan, mutu pelayanan jasa kebandarudaraan, kelestarian lingkungan, serta keterpaduan intermoda dan multimoda;
    2. Pasal 228 , menyatakan bahwa otoritas bandar udara mempunyai tugas dan tanggung jawab:
      • Ayat (a) menjamin keselamatan, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan di bandar udara;
      • Ayat (b) memastikan terlaksana dan terpenuhinya ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan, kelancaran, dan kenyamanan di bandar udara.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan,
    1. Pasal 52, menyatakan bahwa Setiap orang, barang, kendaraan yang memasuki sisi udara, wajib melalui pemeriksan keamanan.
    2. Pasal 53, menyatakan bahwa ayat (1) Personil pesawat udara, penumpang, bagasi, kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara wajib melalui pemeriksaan keamanan.
    3. Pasal 55, menyatakan bahwa terhadap bagasi dari penumpang yang batal berangkat dan/ atau bagasi yang tidak bersama pemiliknya, wajib dilakukan pemeriksaan keamanan ulang untuk dapat diangkut dengan pesawat udara.
    4. Pasal 57, menyatakan bahwa ayat (1) Kantong diplomatik yang bersegel diplomatik, tidak boleh dibuka.
    5. Pasal 58, menyatakan bahwa ayat (1) Bahan dan/atau barang berbahaya yang akan diangkut dengan pesawat udara wajib memenuhi ketentuan pengangkutan bahan dan/ atau barang berbahaya.
    6. Pasal 60, menyatakan bahwa ayat (1) penumpang pesawat udara yang membawa senjata wajib melaporkan dan menyerahkan kepada perusahaan angkutan udara, ayat (2) Senjata disimpan pada tempat tertentu di pesawat udara yang tidak dapat dijangkau oleh penumpang pesawat udara, ayat (3) Pemilik senjata diberi tanda terima sebagai tanda bukti penerimaan senjata oleh perusahaan angkutan udara.
  3. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2010 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional menyatakan bahwa:
    1. Pembagian tanggung Jawab meliputi:
      • Direktorat Jenderal Perhubungan Udara; menyusun, mentapkan, melaksanakan dan mempertahankan efektivitas serta mengevaluasi Program keamanan Penebangan Nasional, membagi dan menetapkan tugas-tugas pelaksanaan dari Program Keamanan Penebangan Nasional, menetapkan petunjuk penyusunan Program Keamanan Bandar Udara, Program Keamanan Angkutan Udara dan Program Keamanan Regulated Agent yang merupakan bagian Program Keamanan Penebangan Nasional, melakukan pengawsan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Program Keamanan Penebangan Nasional.
      • Otoritas Bandar Udara: Kepala Otoritas Bandar Udara mempunyai tanggung jawab di bidang
        keamanan penerbangan di bandar udara yang menjadi pengawasannya.

        • Unit Penyelenggara Bandar Udara dan Badan Usaha Bandara Udara: pelaksanaan keamanan pengoperasian bandar udara.
        • Badan Hukum yang Melakukan Kegiatan Usaha di Bandar Udara: Setiap badan hukum yang melakukan kegiatan usaha di daerah keamanan terbatas atau memiliki jalur untuk masuk atau berbatasan langsung dengan daerah keamanan terbatas di bandar udara harus bertanggung jawab dan memiliki program keamanan untuk mengendalikan keamanan sesuai dengan persyaratan dalam Program Keamanan Bandar Udara.
        • Badan Usaha Angkutan Udara : Setiap Badan Usaha Angkutan Udara yang mengoperasikan pesawat udara wajib menyusun, melakasanakan dan mengembangkan Program Keamanan Angkutan Udara dengan berpedoman kepada Program Keamanan Penerbangan Nasional.
    2. Perlindungan Bandar Udara, Pesawat Udara dan Fasilitas Navigasi Penerbangan meliputi:
      • Penetapan daerah keamanan terbatas, perlindungan dan keamanan terbatas, pengendalian jalan masuk orang, pengendalian jalan masuk kendaraan bermotor, perlindungan pesawat udara, dan fasilitas navigasi dan objek vital.
    3. Pengendalian keamanan terhadap orang dan barang yang diangkut pesawat udara, meliputi:
      • Pemeriksaan penumpang dan bagasi kabin.
      • Penumpang transit dan transfer.
      • Pemeriksaan orang, personel pesawat udara, pegawai beserta barang bawaannya.
      • Prosedur pemeriksaan khusus.
      • Pengecualian pemeriksaan keamanan.
      • Penanganan penumpang yang membawa senjata dan alat-alat berbahaya.
      • Penumpang dalam status tahanan, penumpang dalam pengawasan, dan penumpang khusus dan penumpang haji.
      • Bagasi tercatat.
      • Kargo dan pos.
      • Jasa boga (catering) dan barang prrsediaan/perbekalan di dalam pesawat udara (aircraft/airline store).
      • Pemeriksaan dan pelaporan (check-in) penumpang.
    4. Fasilitas Keamanan Penerbangan, meliputi:
      • Peralatan pendeteksi bahan peledak.
      • Peralatan pendeteksi bahan organic dan non-organik.
      • Peralatan pendeteksi metal.
      • Peralatan pendeteksi bahan nuklir, biologi, kimia, dan radioaktif.
      • Peralatan pemantau lau lintas orang, kargo, pos, kendaraan, dan pesawat udara di bandara.
      • Peralatan pusat penanggulangan keadaan daruat (emergency operation centre).
      • Kendaraan patrol keamanan penerbangan.
      • Peralatan pengendalian jalan masuk (acces control).
      • Peralatan pendeteksi penyusup pagar perimeter (perimeter instruction detection system); dan
      • Peralatan komunikasi personel keamanan.
    5. Personel Keamanan
      Unit penyelenggara bandar udara, badan usaha bandar udara, badan usaha angkutan udara, agen kargo, dan pos serta badan hokum terkait dengan penerbangan bertanggung jawab terhadap pemenuhan personel keamanan yang sesuai dengan kebutuhan operasional.
  4. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 1989 Tentang Penertiban Penumpang, Barang dan Kargo menyatakan bahwa:
    • Penumpang, awak pesawat udara dan bagasi harus diperiksa sebelum memasuki daerah steril dan si si udara.
    • Perusahaan angkutan udara dapat menolak mengangkut penumpang yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan.
    • Penumpang transit & transfer wajib diperiksa ulang.
    • Senjata api, senjata tajam & benda lain yang dapat dipakai untuk mengancam dilarang dimasukkan/ditempatkan di dalam kabin pesawat.
    • Bagasi harus diperiksa sebelum diserahkan di tempat check -in.
    • Bagasi harus dilengkapi identitas pemilik.
    • Kargo dan kiriman pos hams diperiksa sebelum dimasukkan ke gudang atau pesawat udara.
    • Pemeriksaan pengangkutan barang-barang berbahaya harus memperhatikan ketentuan yang berlaku.
  5. SKEP/40/II/1995, Tentang Petunuk Pelaksanaan Kep.Men.Hub. No.14 Tahun 1989 Tentang Penertiban Penumpang, Barang dan Kargo Yang diangkut Pesawat Udara Sipil menyatakan bahwa:
    • Penumpang dan bagasi harus diperiksa oleh petugas sekuriti yang berwenang;
    • Pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas lain harus mendapat persetujuan Adbandara/Kacab/Kabandara;
    • Penumpang yang mempunyai tiket dan petugas dengan pas bandara yang diijinkan masuk daerah check-in;
    • Pemeriksaan dilakukan dengan alat bantu, manual dan random (random check 10%);
    • Awak pesawat wajib diperiksa;
    • Penumpang transfer dan transit hams diperiksa ulang;
    • Pengangkut harus menyediakan petugas sekuriti dan bekerja sama dengan petugas sekuriti bandara untuk memeriksa penumpang, bagasi dan kargo;
    • Pengangkut harus menempatkan petugas untuk meme-riksa boarding pass di ruang tunggu;
    • Barang/bahan berbahaya dapat diangkut berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku:
      • Bagasi yang telah diperiksa,
      • Diberi label sekuriti,
      • Di-strapping (rekomendasi);
    • Petugas sekuriti bandara berhak menolak keberangkatan calon penumpang yang tidak mau diperiksa, atas koordinasi dengan pengangkut;
    • Pengangkut wajib menolak bagasi:
      • Yang tidak diperiksa,
      • Tanpa label sekuriti,
      • Label koyak/rusak.
    • Bagasi milik penumpang yang batal berangkat atau tidak diangkut bersama pemiliknya dilarang diangkut, kecuali telah diperiksa dan beridentitas jelas;
      • Orang gila,
      • Tahanan,
      • Deportee hams dikawal;
    • Penumpang mabuk, buronan, orang yang dicurigai dapat ditolak untuk berangkat;
    • Pengangkut atau agennya wajib mencatat nama dan alamat calon penumpang pesawat udara sesuai dengan bukti kenal diri;
    • Pada waktu lapor diri semua tiket calon penumpang dicocokan dengan bukti kenal diri;
    • Check-in counter dibuka selambat-lambatnya 2 jam dan ditutup 30 menit sebelum jadual penerbangan/ keberangkatan pesawat udara;
    • Daerah check-in adalah daerah Publik Terbatas;
    • Akses penghubung antara ruang keberangkatan dan kedatangan harus dikunci/dijaga;
    • Semua akses menuju daerah sisi udara harus dilengkapi pintu dan dikunci/dijaga;
    • Orang dan kendaraan yang akan masuk daerah sisi udara harus melalui pemeriksaan;
    • Institusi dan Konsesioner di bandara ikut bertanggung jawab terhadap aspek keamanan di lingkungan kerjanya;
    • Petugas konsesioner, barang dagangan dan peralatannya harus diperiksa;
    • Barang dagangan tidak berupa senjata, benda tajam atau bahan berbahaya;
    • Pengangkut mengawasi penumpang, bagasi dan akses ke sisi udara, bekerjasama dengan petugas sekuriti bandara;
    • Pengawasan ruang VIP oleh sekuriti bandara dan instansi yang berwenang.

Peraturan Internasional

Berdasarkan Peraturan Internasional yang berkaitan dengan penelitian ini, diuraikan sebagai berikut:

  1. Annex 17: Security-Safeguarding International Civil Aviation Againts Acts of Unlawful Interference,
    • Salah satu yang terpenting dari prosedur keamanan didalam annex 17 ini adalah hal yang berkenaan dengan inspeksilscreening terhadap seseorang/penumpang dan bagasi di bandar udara internasional.
    • Negara dengan berhasil mengimplementasikan prosedur inspeksilscreening dan menghilangkan penyitaan yang tidak syah dari pesawat yang sedang dijalankan keliling dunia.
    • Dalam annex 17 dapat dilihat koordinasi aktivitas yang rumit dalam program keamanan. Hal itu diakui oleh operator airlines yang mempunyai tanggung jawab terhadap penumpang, aset dan keuntungan, dan negara harus yakin bahwa pengembangan penumpang yang dibawa dan yang melengkapi implementasinya yang efektif terhadap program keamanan dengan pengeloJaan bandar udara.
    • Beberapa spesifikasi dari annex 17 dan annex yang lain mengaku bahwa tidak mungkin untuk mencapai keamanan yang absoJut. Namun demikian negara menjamin keamanan penumpang, crew, ground personnel dan masyarakat umum dengan pengutamakan perhatian atau pertimbangan dalam aksi safeguarding yang memprakarsainya.
    • Negara juga harus didesak untuk mengambil tindakan untuk keamanan penumpang dan crew dari dialihkannya pesawat dengan cara tidak sah sampai perjalanan dapat dianjurkan.
  2. ICAO Annex 18 The Safe Transport of Dangerous Goods by Air.
  3. ICAO Document 8973 tentang Instruction Manual of The Safeguarding of Civil Aviation Againts Acts of Unlawful Interference.
  4. ICAO Document 9284 tentang Technical Instruction of The Safe Transport of Dangerous Goods by Air.

Sementara Anex-anex tersebut di atas telah diterapkan dalam menjalankan fungsi pengamanan mengenai penanganan keamanan di bandara.

Sistem dan Prosedur

Bandara Adisutjipto-Yogyakarta telah membuat standar operasi pengamanan bandar udara sebagai berikut:

  1. Screening Penumpang dan Barang
    1. Barang/bahan yang perlu penanganan khusus antar lain :
      • Senjata (weapons)
      • Barang berbahaya (dangerous article)
      • Bahan peledak
      • Bahan dan atau barang berbahaya (dangerous goods)
    2. Pemeriksaan barang
      • X-Ray Machine
      • Explosive Detector
      • Fidsik/Manual
    3. Pemeriksaan Penumpang
      • Walk Through Metal Detector
      • Hand Held Metal Detector
      • Fisik/Manual
    4. Konsep dasar screening penumpang dan barang
      • Concourse Plan : Screening Point dilakukan di check-in
      • Holding Area Plan : Screening Point dilakukan di waiting room
      • Boarding Gate Plan : Screening Point dilakukan di boarding gate
  2. Posisi Tugas di Screening Point
    Screening Point Check-In (dengan satu X-Ray)

    • Pengarah Penumpang
    • Pemantau WTMD dan pemeriksaan penumpang 2 (dua) petugas terdiri dari satu laki-laki dan 1 perempuan.
    • Operator X-Ray
    • Pemeriksaan Manual Bagasi
    • Petugas pemasanagan label security check
    • Supervisor
      1. Prosedur Pemeriksaan Dengan Hend held Metal Detector (HHMD)
        • Pelaksanaan:
          • Check HHMD
          • Minta izin
          • Jaket (yang mengganggu pemeriksaan) screening melalui X-Ray atau periksa manual.
          • Tidak menghalangi penumpang yang lewat WTMD.
          • Penumpang agar menghadap ke muka dan merentangkan tangan dan kaki.
          • Prosedur dan alur pemeriksaan yang sama (searah jarum jam).
          • HHMD jangan menyentuh yang diperiksa.
        • Ada Alarm
          • Pastikan daerah bunyi alarm.
          • Penumpang agar mengeluarkan benda yang mengandung logam atau induksi.
          • Periksa benda tersebut berbahaya atau tidak.
          • Lanjutkan pemriksaan.
        • Bila HHMD tidak berfungsi/tidak dapat mendeteksi
          • Lakukan pemeriksaan secara fisik/manual.
      2. Prosedur Pemeriksaan Dengan Walk Through Metal Detector (WTMD)
        • Mengarahkan Penumpang:
          • Barang bawaan di X-Ray
          • Melalui WTMD dengan langkah/kecepatan biasa.
        • Tidak ada Alarm–I:
          • Barang bawaan/benda yang telah discreening boleh diambil
          • Penumpang boleh masuk ruang tunggu
        • Ada Alarm–I:
          • Mengarahkan penumpang agar mengeluarkan benda yang mengandung logam atau induksi dan menempatkan benda tersebut di tempat khusus (penumpang bisa melihat) dan diperiksa sendiri.
          • Melalui WTMD dengan langkah/kecepatan biasa.
        • Tidak ada Alarm–II:
          • Prosedur sama dengan butir b
        • Ada Alarm–II:
          • Periksa penumpang dengan Hand Held Metal Detector.
      3. Screening Point Waiting Room (Dengan 1 (satu) X-Ray)
        • Pengarah Penumpang ( 1 petugas)
        • Pemantau WTMD dan pemeriksa Penumpang ( 2 petugas: 1 laki-laki dan 1 perempuan)
        • Operator X-Ray ( 1 petugas)
        • Pemeriksaan Manual Bagasi
        • Supervisor (1 petugas)
          • Prosedur Pemeriksaan Penumpang Secara Fisik/Manual
            • Pelaksanaan:
              • Jenis kelamin sama
              • Minta izin
              • Pakaian luar yang mengganggu pemeriksaan dilepas.
              • Penumpang agar mengeluarkan isi saku dan diperiksa sendiri.
              • Penumpang agar menghadap ke muka dan merentangkan tangan dan kaki.
            • Bagian-bagian yang perlu diperhatikan
              • Rambut dan pundak
              • Bahu, kerah pakaian, lengan dan tangan
              • Dada, ketiak, punggung
              • Pinggang, ikat pinggang, selangkangan, paha
              • Kali dan sepatu.
          • Prosedur Pemeriksaan Barang Secara Fisik/Manual terdiri:
            • Pemeriksaan Keseluruhan
              • Prosedur dan alur pemeriksaan yang sama
              • Minta izin
              • Periksa bagian luar: Bagian atas, bagian samping dan bawah, bagian yang mencurigakan, kantong, periksa tanda-tanda perubahan/ rusak.
              • Periksa bagian dalam: Bagian atas, samping, dan bawah, bagian yang mencurigakan, kantong, periksa tanda-tanda perubahan/ rusak, periksa berat barang/benda sesuai atau tidak, periksa pakaian, peralatan, bahan dan barang.
            • Pemeriksaan Terbatas
              • Periksa sesuai informasi petugas X-Ray.
              • Minta izin
              • Periksa obyek yang tidak jelas di X-Ray
              • Periksa bagian bawah obyek yang tidak terjangkau X-Ray.
      4. Jenis-jenis Pemeriksaan
        • Pemeriksaan Penumpang
          • Dokumen
          • Pemeriksaan dengan atau tanpa alat bantu
          • Pemeriksaan penumpang transit atau transfer
          • Pencegahan percampuran penumpang yang steril dan belum steril
          • Pengawasan jalur
        • Pemeriksaan Bagasi Kabin dan Bagasi
          • Pemeriksaan dengan atau tanpa alat bantu
          • Strapping bagasi
          • Pengawasan jalur
          • Pemeriksaan jumlah penumpang dan bagasi.
        • Pemeriksaan Hargo
          • Regulated agent
          • Pemeriksaan dokumen
          • Pemeriksaan dengan atau tanpa alat bantu
          • Pengendapan
          • Pengawasan jalur dan area kargo
        • Pemeriksaan Khusus
          • Barang khusus/rahasia dan kantong diplomatik
          • Benda/barang istimewa
          • Bayi dan anak kecil
          • Penumpang cacat
          • Pelayanan darurat.

Demikianlah Artikel Tentang Mengenal Kinerja Peralatan Keamanan Bandara atau Penerbangan.

Semoga Bermanfaat, Sekian & Terimakasih..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *